Surat yang Wajib Diperiksa ketika Membeli Rumah – Rumah merupakan kebutuhan dasar karena sebagai tempat berlindung dari segala kondisi cuaca. Namun perlu di pahami bahwa ada banyak pertimbangan dan informasi penting yang harus kamu ketahui sebelum membeli rumah agar tidak menjadi korban penipuan. Ketika membeli rumah, kamu wajib memperhatikan surat atau dokumen penting pendukung kepemilikan rumah. Karena hal ini sangat vital untuk membuktikan legalitas kepemilikan rumah di mata hukum dan menghindari kita dari konflik hukum di masa depan.
Membeli rumah untuk di tinggali sangat berbeda dengan membeli rumah untuk investasi yang akan di jual kembali suatu saat nanti. Jika bertujuan untuk investasi, tentukan apakah itu akan menjadi investasi jangka menengah atau jangka panjang. Misalnya, jika kamu mau investasi rumah untuk di sewakan, maka semua pertimbangan harus di arahkan pada kemudahan dan keuntungan dalam menyewakan rumah.
1. Sertifikat Kepemilikan Tanah dan Bangunan
Surat penting rumah yang perlu kamu cek keberadaannya adalah sertifikat kepemilikan tanah dan atau bangunan. Berdasarkan jenis haknya ada tiga surat yang menjadi bukti kepemilikan tanah dan bangunan. Yaitu Settifikat Hak Milik, Sertifikat Hak Guna Bangunan, dan Sertifikat Hak Pakai. SHM merupakan sertifikat kepemilikan atas hak menggunakan tanah dan atau bangunan legalitas dari SHGB dan SHP ini hanya temporer atau sementara.
Jadi kamu perlu memperpanjangnya secara berkala sesuai kesepakatan dengan pemilik sah. Ketika membeli rumah, pastikan bahwa rumah tersebut memiliki tiga dokumen ini. Paling baik jika ada SHM. Karena kepemilikan penjual atau pengembang atas rumah tersebut adalah mutlak dan kamu bisa melakukan proses balik nama setelah proses jual beli selesai.
2. Akta Jual Beli (AJB)
Akta jual beli atau AJB merupakan surat yang di keluarkan ketika transaksi jual-beli rumah selesai. Membuat keterangan transaksi jual-beli yang tertera dalam SHM. Jika kamu membeli rumah bekas, kamu wajib meminta penjual menunjukkan AJB untuk mengetahui apakah ini sudah sesuai dengan keterangan dalam SHM. Cek juga nama pejabat pembuat akta tanah (PPAT) yang tertera dalam AJB. Sesuaikan dengan yang tertera dalam SHM. Karena keberadaan PPAT atau notaris dalam pembuatan AJB adalah mutlak untuk menjamin kebasahan transaksi jual beli rumah.
Baca Juga : Jenis Pajak Properti Yang Harus Di Ketahui Pengusaha Properti
3. Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan
Sertifikat IMB merupakan bukti pemegang sertifikat telah memiliki izin untuk mendirikan bangunan di atas sebidang tanah. Nah, Sertifikat ini di terbitkan oleh pemerintah daeraj setempat dan memuat informasi seputar luas bangunan, luas lahan dan kepemilikan lahan. Pastikan rumah yang kamu beli memiliki sertifikat IMB, karena jika tidak maka kamu sebagai pemilik rumah nantinya dapat dikenai denda sekitar 10% atau rumah kamu bahkan bisa di bongkar secara paksa.
4. Surat Pajak Bumi dan Bangunan
Berikutnya, ada surat bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan atau PBB tahunan. Surat ini dapat di gunakan untuk membuktikan bahwa pemilik rumah sebelumnya taat membayat pajak. Sehingga kamu tidak akan di kenai pajak atas kelalaian pemilik lama. Mintalah bukti pembayaran PBB selama beberapa tahun terakhir kepada pemilik rumah atau penjual. Selain untuk membuktikan ketaatan pembayatan pajak, dokumen ini juga nanti akan kamu perlukan untuk mengurus balik nama dalam SHM.
5. Bukti Pembayaran Tagihan
Ketika membeli bekas rumah, kamu juga perlu memeriksa dokumen-dokumen tagihan terkait rumah. Seperti tagihan air, telepon, internet, hingga listrik. Tentu saja kita tidak mau terbebani dengan denda atau kerugian finansial lainnya hanya katena pemilik rumah yang lama tidak disiplin membayar tagihan tersebut.
No Responses