Jenis Pajak Properti – Pasti sudah banyak dari kalian yang tahu bila kita sebagai warna negara indonesia harus menaati yang namanya pembayaran pajak, terutama pada para pelaku bisnis, seperti bisnis properti. Ada berbagai jenis pajak yang ada di indonesia, dan salah satunya merupakan pajak properti.
Nah disini kita akan sedikit membahas tentang beberapa jenis pajak properti yang harus di ketahui pengusaha properti maupun yang baru akan bergelut dalam bisnis satu ini. Dan berikut beberapa pajak real estate yang akan di bebankan pada para pengusaha properti :
1. Pajak Properti PPH (Pajak Penghasilan) Final
PPh Final atau pajak penghasilan sehubungan dengan pengalihan hak tanak dan bangunan merupakan pajak yang akan di kenakan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu akan penghasilan yang di terima selama setahun berjalan.
Dimana para penjual wajib membayar pajak dari pengahasilan final atas keuntungan dari penjualan rumah. Tarif yang di tetapkan sebesar 2,5% dari harga jual properti tersebut.
2. Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB merupakan sebuah kewajiban utama para pembeli dalam pajak jual beli rumah. Pajak satu ini di kenakan atas perolehan hak atas tanah dan juga bangunan dari transaksi yang telah di lakukan. Dengan rumus 5% di kali dengan harga jual (NPOPTKP). Lalu setiap daerah memiliki harga jual yang berbeda-beda.
Baca Juga : Rekomendasi Bisnis Properti dengan Modal Kecil
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN hanya akan di kenakan apabila jika kalian membeli rumah dari pengembang atau developer berstatus pengusaha kena pajak (PKP), maka PPN tidak berlaku untuk transaksi perorangan. Tarif yang di tetapkan sekarang adalah 11% dari harga jual. Kemudian dalam banyak kasus, PPN biasanya sudah termasuk dalam harga jual yang telah di tetapkan para penjual.
4. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak satu ini tidaklah berlaku untuk semua transaksi, karena pajak ini hanya di tujukan untuk properti yang terbilang mewah. PPnBm hanya berlaku pada pembeli yang membeli rumah dengan kategori yang telah di tetapkan pemerintah. Seperti :
- Luas bangunan melebihi 350 meter persegi
- Apartement dengan luas melebihi 150 meter persegi
- Memiliki Harga jual yang sangat tinggi, yang biasanya bisa mencapai puluhan miliar
Kemudian tarif yang di kenakan oleh PPnBM adalah 20% dari harha jual. Lalu di karenakan nilai jual yang tinggi, pajak ini hanya akan berlaku pada pasar properti tertentu saja.
5. Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB-P2)
PBB merupakan sebuah pajak tahunan yang akan di kenakan kepada para pemilik tanah atau properti. Lalu dalam hal pajak jual beli rumah, sang penjual haruslah telah menyelesaikan semua tunggakan PBB hingga saat penyerahan hak. Kemudian, untuk para pembeli juga sebaiknya meminta bukti lunas berupa surat tanda terima setoran (STTS) sebelum melakukan pembayaran.
Lalu setelah proses AJB selesai, makan kewajiban pembayaran PBB akan beralih kepada si pembeli.
Nah itulah beberapa jenis pajak properti yang harus di ketahui, mungkin masih ada beberapa jenis pajak lainnya yang harus kalian tepati. Bila kalian merasa kurang mengerti akan hal-hal tersebut, kalian bisa meyewa seorang konsultan untuk bisa memberikan dukungan lebih maksimal. Semoga informasi seputar properti ini bisa bermanfaat bagi kalian semua.
No Responses